KPU RI menilai surat suara yang tiba lebih awal di Taipei, Taiwan menjadi surat suara rusak atau tidak sah. Alasannya, karena surat suara tersebut dikirim sebelum saatnya.
KPU RI menilai surat suara yang tiba lebih awal di Taipei, Taiwan menjadi surat suara rusak atau tidak sah. Alasannya, karena surat suara tersebut dikirim sebelum saatnya.