Jaksa menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Rafael Alun Trisambodo dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Jaksa Penuntut Umum pada KPK tetap menuntut Rafael Alun dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.