Pajak Rokok Elektrik Berlaku Mulai 1 Januari 2024

20DETIK

   |   
20,324 Views | Minggu, 31 Des 2023 15:23 WIB

Rokok elektrik akan dikenakan pajak mulai 1 Januari 2024. Pemberlakuan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.

Tim 20Detik - 20DETIK