Rokok elektrik akan dikenakan pajak mulai 1 Januari 2024. Pemberlakuan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.
Rokok elektrik akan dikenakan pajak mulai 1 Januari 2024. Pemberlakuan kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok.