Bawaslu Jakarta Pusat menyatakan Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 12 Tahun 2016 buntut bagi-bagi susu saat CFD di kawasan Thamrin. Beginilah momen Gibran saat membagikan susu di CFD Jakarta.