Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 10,7 miliar.
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Rafael juga dihukum membayar ganti rugi sebesar Rp 10,7 miliar.