Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta di kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Hakim menyebut salah satu hal yang meringankan hukuman Rafael adalah telah bekerja sebagai ASN lebih dari 30 tahun.