TV Tokyo Menangkan Gugatan Atas Merchandise Palsu Naruto

20DETIK

   |   
3,199 Views | Rabu, 10 Jan 2024 20:30 WIB

Sekitar 301 penjual online merchandise palsu Naruto dituntut ganti rugi sekitar Rp 780 juta. Keputusan tersebut dibuat setelah TV Tokyo memenangkan gugatan atas pelanggaran merek dagang.

Wanodya - 20DETIK