Para elit politik penyusun amandemen 2002 telah abai bahwa Indonesia tidak pernah menganut asas ius soli, yang mendasarkan kewarganegaraannya pada tanah kelahiran seseorang. Amandemen tersebut rawan terhadap kehadiran warga negara tak nasionalis, yang lahir dari orang orang asing yang gelombang demi gelombang bermigrasi ke Indonesia.