Dito Mahendra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kepemilikan senjata api ilegal, Senin (15/1). JPU mendakwa Dito dengan undang-undang darurat yang ancamannya paling lama 20 tahun atau seumur hidup.
Dito Mahendra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kepemilikan senjata api ilegal, Senin (15/1). JPU mendakwa Dito dengan undang-undang darurat yang ancamannya paling lama 20 tahun atau seumur hidup.