Dito Mahendra Didakwa Pakai UU Darurat, Terancam Penjara Semur Hidup

20DETIK

   |   
2,992 Views | Senin, 15 Jan 2024 13:30 WIB

Dito Mahendra menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kepemilikan senjata api ilegal, Senin (15/1). JPU mendakwa Dito dengan undang-undang darurat yang ancamannya paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Dwi Putri Aulia - 20DETIK