Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemakzulan Presiden Jokowi dengan adanya gerakan petisi 100 harus berdasar pada Pasal 7B UUD 1945 baru bisa optimal. Yusril lantas teringat pada pernyataan Kader PDIP, Masinton Pasaribu yang mengusulkan soal hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.