Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Menurut KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS. Lalu, bagaimana caranya?
Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Menurut KPU, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS. Lalu, bagaimana caranya?