Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Abdurrahman, kurir sabu 36 kilogram jaringan internasional. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Abdurrahman dijatuhi hukuman mati.
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Abdurrahman, kurir sabu 36 kilogram jaringan internasional. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Abdurrahman dijatuhi hukuman mati.