Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tetapkan 6 orang tersangka tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh. Proyek jalur KA itu senilai Rp 1,3 triliun
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tetapkan 6 orang tersangka tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalur kereta api (KA) yang menghubungkan Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh. Proyek jalur KA itu senilai Rp 1,3 triliun