KPU menanggapi terkait maraknya alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di bahu jalan hingga jalan layang yang dianggap mengganggu hingga memicu kecelakaan. Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyebut jika ada APK yang mengganggu menjadi kewenangan Bawaslu dan Pemda setempat untuk melakukan penegakan hukum.