Dilansir dari YouTube 'Perkumpulan ELSAM', Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Nezar Patria, menjelaskan surat edaran (SE) pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) sifatnya masih 'soft regulation'. SE tersebut tidak mengikat secara hukum tetapi bisa melengkapi UUD lainnya.