Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md meminta pemerintah melaksanakan 2 putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya mengakui aktivis lingkungan hidup sebagai subjek hukum.
Cawapres nomor urut 3 Mahfud Md meminta pemerintah melaksanakan 2 putusan Mahkamah Konstitusi. Salah satunya mengakui aktivis lingkungan hidup sebagai subjek hukum.