Kemenkeu jelaskan hanya hiburan tertentu yang dikenakan tarif pajak 40-75 persen. Sementara hiburan seperti bioskop, pagelaran musik dan busana, kontes kecantikan hingga pameran. Dikenakan tarif pajak 10 persen dari sebelumnya 35 persen.
Kemenkeu jelaskan hanya hiburan tertentu yang dikenakan tarif pajak 40-75 persen. Sementara hiburan seperti bioskop, pagelaran musik dan busana, kontes kecantikan hingga pameran. Dikenakan tarif pajak 10 persen dari sebelumnya 35 persen.