Alasan Pemerintah Tetapkan Batas Bawah 40% Tarif PBJT Hiburan Tertentu

20DETIK

   |   
28,455 Views | Selasa, 23 Jan 2024 13:39 WIB

Kemenkeu menjelaskan alasan pemerintah menetapkan batas bawah 40% untuk tarif PBJT kategori hiburan tertentu. Hal itu dilakukan guna menghindari race to the buttom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah untuk meningkatkan omzet usaha.

Ulfa Mawaddah Afriliani - 20DETIK