Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan presiden hanya perlu menerbitkan keputusan presiden (Keppres) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024.
Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan presiden hanya perlu menerbitkan keputusan presiden (Keppres) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024.