Yusril: Kalau Melarang Presiden Kampanye Konsekuensinya Ubah UUD 45

20DETIK

   |   
9,815 Views | Senin, 29 Jan 2024 13:06 WIB

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan presiden hanya perlu menerbitkan keputusan presiden (Keppres) jika hendak berkampanye di Pilpres 2024.

Wasti Samaria Simangunsong - 20DETIK