Hakim Estiono telah mengabulkan permintaan pencabutan gugatan praperadilan status tersangka mantan Ketua KPK, Firli Bahuri di kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan salah satu alasan pencabutannya adalah untuk penyempurnaan berkas.