TKN Prabowo-Gibran menghormati putusan DKPP yang menyatakan Ketua KPU RI Hasyim Asya'ri dan jajaran melanggar kode etik terkait pendaftaran Gibran Rakabuming sebagai cawapres. TKN menilai putusan DKPP tersebut tidak menyebut pendaftaran itu menjadi tidak sah.