Ketua DPR RI Puan Maharani mengumumkan bahwa Surat Presiden RI (Surpres) tentang kelanjutan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) telah diterima pimpinan DPR RI. Selanjutnya surat tersebut akan diproses sesuai mekanisme.