Pekerja/buruh yang masuk pada tanggal pencoblosan berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum.