Masuk Kerja saat Pencoblosan, Karyawan Dapat Upah Lembur! Ini Hitungannya

20DETIK

   |   
7,653 Views | Selasa, 06 Feb 2024 15:30 WIB

Pekerja/buruh yang masuk pada tanggal pencoblosan berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima. Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan melalui Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur bagi Pekerja/Buruh pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum.

Tri Aljumanto - 20DETIK