Dua tersangka kasus pembunuhan Tuti dan Amalia Mustika Ratu atau Amel di Jalancagak, Subang, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Subang, Selasa (6/2/2024). M Ramdanu atau Danu datang lebih dulu ke Kejari Subang dengan didampingi langsung oleh LPSK. Tak lama kemudian, tersangka Yosep Hidayah datang menyusul dengan pengawalan ketat pihak kepolisian dari Polda Jabar.