Ketua TKD Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), dinyatakan tak melakukan pelanggaran pemilu terkait aksi sawer di Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tasikmalaya. Menurut Bawaslu Jawa Barat, sawer uang yang dilakukan Ridwan Kamil tak bertujuan untuk kampanye.