Masa tenang untuk Pemilu 2024 dimulai hari ini. Masa tenang ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Bila melanggar masa tenang, ada sanksi yang akan dijatuhkan sesuai dengan pasal-pasal yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.