KPU Provinsi dan Kabupaten Kota se-Bali serentak memusnahkan surat suara berlebih maupun rusak, Selasa (13/2). Kelebihan ini dinilai akibat adanya inefisiensi saat pelipatan surat suara.
KPU Provinsi dan Kabupaten Kota se-Bali serentak memusnahkan surat suara berlebih maupun rusak, Selasa (13/2). Kelebihan ini dinilai akibat adanya inefisiensi saat pelipatan surat suara.