Mahkamah Agung Alabama memutus bahwa embrio yang dibekukan dianggap sebagai anak. Maka memiliki hak-hak hukum yang sama dengan anak yang belum lahir lainnya.
Mahkamah Agung Alabama memutus bahwa embrio yang dibekukan dianggap sebagai anak. Maka memiliki hak-hak hukum yang sama dengan anak yang belum lahir lainnya.