Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan MAKI terkait terkait pengehentian penyidikan tersangka suap pergantian antara-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku. Hakim tak mengabulkan permohonan MAKI soal gelaran sidang Harun Masiku secara in absentia.