Komisioner KPU, Idham Kholik menanggapi Capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo yang mengusulkan partai pengusungnya untuk menggulirkan hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan pilpres 2024. KPU menilai segala penyelesaian permasalahan terkait pemilu sudah diatur di dalam UU Pemilu.