Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Denpasar memvonis bebas mantan rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara. Hakim menilai dari semua dakwaan yang disangkakan, Antara tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Denpasar memvonis bebas mantan rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara. Hakim menilai dari semua dakwaan yang disangkakan, Antara tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi