Kasus Korupsi SPI, Eks Rektor Unud Divonis Bebas!

20DETIK

   |   
167,022 Views | Kamis, 22 Feb 2024 14:48 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Denpasar memvonis bebas mantan rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gde Antara. Hakim menilai dari semua dakwaan yang disangkakan, Antara tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi

I Nyoman Adhisthaya Sawitra - 20DETIK