Polda Metro Hadirkan Saksi Ahli di Praperadilan, Jelaskan Syarat Penahanan Siskaeee

20DETIK

   |   
1,691 Views | Jumat, 23 Feb 2024 21:30 WIB

Sidang praperadilan Fransiska Candra Novita Sari atau Siskaeee berlanjut dengan pemeriksaan saksi ahli hukum pidana dari Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya menghadirkan ahli hukum pidana Universitas Krisnadwipayana (Unkris) Jakarta, Kombes (Purn) Warasman Marbun untuk menjelaskan syarat penahanan Siskaeee.

Ori Salfian - 20DETIK