Penjelasan MK soal Syarat Permohonan Sengketa Pilpres

20DETIK

   |   
6,750 Views | Senin, 26 Feb 2024 13:11 WIB

Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menjelaskan bahwa tim pasangan calon memiliki waktu 3 hari kerja usai penetapan KPU, apabila ingin mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024.

Yumna Khan - 20DETIK