Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menjelaskan bahwa tim pasangan calon memiliki waktu 3 hari kerja usai penetapan KPU, apabila ingin mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024.
Juru Bicara (Jubir) Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono menjelaskan bahwa tim pasangan calon memiliki waktu 3 hari kerja usai penetapan KPU, apabila ingin mengajukan permohonan sengketa Pilpres 2024.