Kuasa hukum CSB, Darius Situmorang, menjelaskan bahwa kasus kliennya seharusnya masuk ke perkara perdata, bukan pidana. Karena adanya perjanjian sewa-menyewa antara kedua belah pihak.
Kuasa hukum CSB, Darius Situmorang, menjelaskan bahwa kasus kliennya seharusnya masuk ke perkara perdata, bukan pidana. Karena adanya perjanjian sewa-menyewa antara kedua belah pihak.