Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta di kasus korupsi BTS Kominfo. Hal yang meringankan vonis Yusrizki salah satunya telah mengembalikan uang hasil korupsi sejumlah Rp 61 miliar.
Direktur PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan, divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta di kasus korupsi BTS Kominfo. Hal yang meringankan vonis Yusrizki salah satunya telah mengembalikan uang hasil korupsi sejumlah Rp 61 miliar.