Putusan MK: Jaksa Agung Tidak Boleh Dari Partai Politik

20DETIK

   |   
30,291 Views | Kamis, 29 Feb 2024 19:58 WIB

MK membacakan hasil putusan perkara nomor 6/PUU-XXII/2024. Dalam putusannya, MK menyebut Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, terkait syarat Jaksa Agung. MK menyebut untuk diangkat menjadi Jaksa Agung bukan merupakan pengurus partai politik.

Yumna Khan - 20DETIK