Hal Memberatkan-Meringankan Gerius One di Kasus Gratifikasi di Papua

20DETIK

   |   
2,672 Views | Senin, 04 Mar 2024 13:32 WIB

Eks kepala dinas PUPR Papua, Gerius One Yoman dituntut penjara tujuh tahun di kasus penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Berikut hal yang memberatkan dan meringankan perbuatan Gerius.

Alifia Selma Safira - 20DETIK