Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar. Penasehat hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen, menyebut KPK salah kaprah. SYL disebut bukan melakukan pemerasan, melainkan hanya sebatas dana operasional menteri (dom).