Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi didakwa menerima dana sebesar Rp 40 miliar di kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi didakwa menerima dana sebesar Rp 40 miliar di kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.