Achsanul Qosasi Tak Ajukan Eksepsi di Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

20DETIK

   |   
46,088 Views | Kamis, 07 Mar 2024 15:09 WIB

Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi didakwa menerima dana sebesar Rp 40 miliar di kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo. Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli mengaku tidak akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Alifia Selma Safira - 20DETIK