Hal Memberatkan-Meringankan Vonis Pelaku Pelecehan Miss Universe Indonesia

20DETIK

   |   
3,183 Views | Kamis, 07 Mar 2024 19:47 WIB

Sidang vonis kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia sudah digelar, Kamis (7/3). Andaria Sarah Dewiah alias Sarah divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara di kasus pelecehan Miss Universe Indonesia. Majelis hakim menyebut bahwa Sarah tidak mengakui perbuatannya melakukan tindak kekerasan sekaual berbasis elektronik menjadi hal yang memberatkan. Sementara hal meringankan yakni terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

Daffa Ridwan Nurhakim - 20DETIK