Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tuntutan hukuman atas terdakwa korupsi Andhi Pramono di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (8/3). Andhi dituntut pidana penjara 10 tahun dan tiga bulan, serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar.