Tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur mengajukan eksepsi terkait pelanggaran pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI menyebut eksepsi merupakan hak terdakwa
Tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur mengajukan eksepsi terkait pelanggaran pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI menyebut eksepsi merupakan hak terdakwa