Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap 10 pegawai Kementerian ESDM di kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM sebesar Rp 27 miliar. Para terdakwa divonis membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda
Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap 10 pegawai Kementerian ESDM di kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM sebesar Rp 27 miliar. Para terdakwa divonis membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda