10 Pegawai ESDM Juga Divonis Bayar Uang Pengganti di Kasus Korupsi Tukin

20DETIK

   |   
2,315 Views | Jumat, 15 Mar 2024 13:08 WIB

Majelis hakim menjatuhkan hukuman tambahan terhadap 10 pegawai Kementerian ESDM di kasus korupsi pemotongan tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM sebesar Rp 27 miliar. Para terdakwa divonis membayar uang pengganti dengan nominal yang berbeda

Alifia Selma Safira - 20DETIK