Pemerintah mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.
Pemerintah mengeluarkan aturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2024. Perusahaan wajib memberikan THR paling lambat 7 hari sebelum Lebaran.