Jaksa penuntut umum dari KPK menanggapi eksepsi yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan anak buah dan gratifikasi Rp 44,5 miliar. Jaksa menilai tim penasehat hukum SYL terlalu cepat menyimpulkan SYL seolah-olah pahlawan.
Jaksa penuntut umum dari KPK menanggapi eksepsi yang diajukan Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus pemerasan anak buah dan gratifikasi Rp 44,5 miliar. Jaksa menilai tim penasehat hukum SYL terlalu cepat menyimpulkan SYL seolah-olah pahlawan.