Mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Gerius divonis 4 tahun 8 bulan penjara.
Mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Gerius divonis 4 tahun 8 bulan penjara.