Eks Kadis PUPR Papua Divonis 4 Tahun 8 Bulan Penjara di Kasus Lukas Enembe

20DETIK

   |   
1,663 Views | Rabu, 20 Mar 2024 15:54 WIB

Mantan Kadis PUPR Papua, Gerius One Yoman (GOY), dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan menerima gratifikasi terkait kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe (almarhum). Gerius divonis 4 tahun 8 bulan penjara.

Yussa Ariska Viossa - 20DETIK