Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi dengan kerugian negara Rp 2 miliar. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi dengan kerugian negara Rp 2 miliar. Ketiga tersangka tersebut langsung ditahan.