Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo, Rifadli Bahsuan (RB) dan dua stafnya berinisial ZM dan DA ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi. Akibatnya kerugian negara mencapai Rp 2 miliar.