Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Gorontalo melakukan pemeriksaan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Gorontalo Rifadli Bahsuan (RB) sebagai tersangka korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi dengan kerugian negara Rp 2 miliar.