Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut jumlah maksimal saksi dan saksi ahli dalam sidang sengketa Pilpres 19 orang. Jumlah tersebut berlaku untuk semua pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut jumlah maksimal saksi dan saksi ahli dalam sidang sengketa Pilpres 19 orang. Jumlah tersebut berlaku untuk semua pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait.